Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo menjelaskan kronologi penangkapan |
Malang – posinfo.id | Polsek
Lowokwaru, Polres Malang Kota, dan warga menghentikan aksi tawuran berkedok adu
sarung yang dilakukan puluhan pemuda di Desa Tunjungsekar pada Rabu malam (13/3).
Dua dari 14 pelaku yang diamankan, salah satunya remaja berinisial RE (17 tahun)
kedapatan membawa senjata tajam dan RF (16 tahun) besi yang dililitkan sarung
untuk perang sarung.
Kapolres Malang Kota Budi Hermanto
melalui Kapolsek Lowokwaru Anton Widodo menjelaskan, kronologi penangkapan RE
bermula dari warga yang melihat sekelompok remaja di Aula RW 03, Desa Tunjungsekar.
“Saat kami dekati, kelompok ini
kabur, namun 2 orang diantaranya RE berhasil ditangkap, lalu masyarakat
menghubungi kami,” kata Kapolres Anton (Sabtu, 16 Maret).
“Sesampainya di lokasi kejadian,
polisi menggeledah kendaraan dan telepon selulernya hingga menemukan senjata
tajam (sajam), parang, dan sebatang besi terbungkus sarung di ‘salah satu jok’ sepeda
motor,” terangnya.
Motif perang sarung ini bermula dari balas dendam RE setelah mendapat pengaduan
dari GT yang di-bully oleh PT saat bermain game Free Fire (FF) pada Senin (3 November).
RE kemudian menemui PT untuk meminta klarifikasi, namun PT malah menantang RE
untuk adu sarung di bagian Futsal Kampus Widyagama, Rabu (13/3) sekitar pukul
20.00 WIB.
“Saat sampai di lokasi kejadian,
RE melihat lawannya bertubuh tinggi, maka ia pulang untuk mengambil pandai besi
dan besi yang dibungkus sarung untuk berjaga-jaga.” Papar Anton.
Atas kejadian tersebut, RE
dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1951 dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Prosesnya
diserahkan ke unit PPA Polres Malang Kota.
Sedangkan 12 remaja peserta adu sarung akan diawasi dan dibimbing oleh polisi,
tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.