Jam kerja ASN selama bulan puasa 2024 |
Jakarta – posinfo.id |
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengatur jam kerja pegawai negeri sipil (ASN),
termasuk pegawai negeri sipil (PNS) selama Ramadhan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah
Azwar Anas mengatakan, jam kerja ASN selama bulan suci ramadhan diatur melalui Perpres
Nomor 21 Tahun 2023.
“Dulu setiap tahun kami selalu
menerbitkan surat edaran, namun kini sudah tidak lagi. Hal ini dikarenakan
telah ada aturan jam kerja ASN selama Ramadhan
yakni dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, kata Azwar, dikutip dari situs resmi
Kemenpan-RB, Minggu (3 Oktober 2024).
Perpres mengatur jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Ketentuan mengenai hari kerja dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi
prajurit TNI dan pegawai ASN pada kementerian yang menyelenggarakan pekerjaan
pemerintahan di bidang pertahanan negara yang ditugaskan kepada TNI dengan cara
yang ditentukan oleh Panglima TNI.
Aturan ini juga tidak
berlaku bagi anggota Polri dan pegawai ASN di lingkungan Polri yang ditetapkan
oleh Kapolri, serta pegawai ASN perwakilan Republik Indonesia.
Sementara itu, hari dan jam
kerja prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar lembaga, serta
pegawai perwakilan RI di luar negeri, sesuai dengan hari dan jam kerja pada
tempat ditugaskan.