Ramadhan Tiba, Ini Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Puasa -->

Ramadhan Tiba, Ini Jam Kerja Bagi ASN Selama Bulan Puasa

Minggu, 10 Maret 2024, Maret 10, 2024

 

Jam kerja ASN selama bulan puasa 2024

Jakarta – posinfo.id  | Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengatur jam kerja pegawai negeri sipil (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) selama Ramadhan.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, jam kerja ASN selama bulan suci ramadhan diatur melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023.


“Dulu setiap tahun kami selalu menerbitkan surat edaran, namun kini sudah tidak lagi. Hal ini dikarenakan telah  ada aturan jam kerja ASN selama Ramadhan yakni dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, kata Azwar, dikutip dari situs resmi Kemenpan-RB, Minggu (3 Oktober 2024).


Perpres mengatur jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.


Ketentuan mengenai hari kerja dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN pada kementerian yang menyelenggarakan pekerjaan pemerintahan di bidang pertahanan negara yang ditugaskan kepada TNI dengan cara yang ditentukan oleh Panglima TNI.


Aturan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri dan pegawai ASN di lingkungan Polri yang ditetapkan oleh Kapolri, serta pegawai ASN perwakilan Republik Indonesia.


Sementara itu, hari dan jam kerja prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar lembaga, serta pegawai perwakilan RI di luar negeri, sesuai dengan hari dan jam kerja pada tempat ditugaskan.

TerPopuler